PROFIL
UPT Puskesmas Kanigoro merupakan puskesmas non rawat inap yang terletak di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur. UPT Puskesmas Kanigoro beralamatkan di Lingkungan Jajar RT. 02 RW. 05 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dengan Kode Pos 66171. Sebagai media komunikasi UPT Puskesmas mempunyai nomor telepon (0342) 8181336, alamat email pkm.kanigoro@blitarkab.go.id, alamat website www.puskesmaskanigoro.blitarkab.go.id
Secara umum kondisi wilayah kerja UPT Puskesmas Kanigoro bisa digambarkan dalam data dasar sebagai berikut :
| Nomor Kode Puskesmas | 35050200008 |
| Nama Puskesmas | UPT Puskesmas Kanigoro |
| Alamat Puskesmas | Lk. Jajar RT 02 RW.05 Kel. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar |
| Jumlah Puskesmas Pembantu | 4 |
| Jumlah Polindes | 7 |
| Jumlah Ponkesdes | 1 |
Letak geografis yang sangat strategis, berlokasi di lingkungan pusat Ibu kota Kabupaten Blitar yang mempunyai kontur tanah yang rata dengan ketinggian 134m diatas permukaan air laut. Letak geografis masing-masing desa atau kelurahan, Panjang pantai, topografi, ketinggian dan letak desa, keberadaan sungai yang melintasi, jumlah keluarga dan jumlah rumah yang berdomisili di bantaran sungai.
“HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS KANIGORO”
HAK PASIEN
Berikut merupakan Hak pasien dalam pelayanan
Hak Mendapatkan
- Hak mendapatkan informasi
- Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan
- Hak mendapatkan pelayanan berkualitas
- Hak mendapatkan pendampingan keluarga
- Hak mendapatkan keamanan dan keselamatan
- Hak mendapatkan kebebasan beribadah
Hak Memilih
- Hak memilih dokter
- Hak memilih untuk setuju atau menolak
- Hak memilih kelas perawatan
Hak Mengajukan
- Hak mengajukan usul, saran, atau perbaikan
- Hak mengajukan pengaduan dan keluhan
KEWAJIBAN PASIEN
Berikut merupakan Kewajiban pasien dalam mendapatkan pelayanan
Bertanggungjawab
Wajib menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab
Menerima
Wajib menerima konsekuensi atas penolakan tindakan
Saling Menghormati
Wajib menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan petugas puskesmas
Patuh
Wajib mematuhi peraturan puskesmas dan rencana terapi
